- Mahasiswa membayar biaya SPP ke bagian keuangan (Mahasiswa mendapatkan kuitansi/bukti pembayaran dan blanko Herregistrasi).
- Mahasiswa menyerahkan blanko Herregistrasi ke BAAK (Mahasiswamendapatkan KHS dan blanko KRS untuk semester berjalan).
- Mahasiswa mengisi blanko KRS dengan berkonsultasi ke Dosen penasehat akademik (Dosen penasehat akademik mengambil lembar kedua dari blanko KRS mahasiswa membawa kembali blanko KRS yang telah ditandatangani Dosen).
- Mahasiswa mengumpulkan kembalii kertas blanko KRS yang sudah ditandatangani oleh Dosen penasehat akademik ke BAAK (Mahasiswa mendapatkan copy blanko KRS lembar terakhir).
Sunday, 29 September 2013
SOP BAAK
Labels:
Fase 1
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment